Polres Sarolangun Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu-sabu dan 632 Botol Miras

Iklan Semua Halaman

.

Polres Sarolangun Musnahkan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu-sabu dan 632 Botol Miras

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 23 April 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM
Polres Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan botol minuman keras yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sarolangun, Rabu (22/04) kemarin di Mapolres Sarolangun. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 1,6 kg narkotika jenis sabu hasil pengungkapan pada saat operasi antik tahun 2020 oleh Satreskrim Narkoba Polres Sarolangun dan 632 botol minuman keras hasil selama operasi pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun. 

Kegiatan itu dihadiri langsung Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M. Si, Staff Ahli Bupati Ramawi, SE, Kadinkes Bambang Hermanto, Perwakilan Kejari Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, para Kasat serta jajaran kepolisian Polres Sarolangun. 


Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar acara seremonial namun menunjukkan bahwa keseriusan polres Sarolangun dalam menindak secara tegas para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan tindak kejahatan yang melanggar hukum. 

"Kita tahu bahwa Narkotika adalah musuh besar Negara, pengungkapan Narkotika ini adalah jumlah yang besar namun masih banyak diluar sana yang perlu kita ungkap dan perlu kerja sama kita semua agar Generasi kita terbebas dari Narkoba," katanya. 

Kapolres, tentunya peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun masih banyak yang belum bisa diungkap, namun ia yakin kedepan jika dengan adanya kerja sama yang baik semua elemen masyarakat, maka peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun akan dapat dikurangi. 


"Kita yakin masih banyak narkoba yang beredar yang belum bisa kita ungkap saat ini, maka mari kita meningkatkan kerja sama dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba sehingga kita Upaya kan dapat melakukan pengurangan peredaran narkoba ini," ungkap kapolres.

Untuk diketahui barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkotika sesuai dengan dua laporan perkara yakni Laporan Polisi  nomor A23 tahun 2020 dann Laporan polisi nomor A31 tahun 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang tersangka yakni berinisial T, AS dan J. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di jalan lintas Sumatera depan bank Mandiri dan kedua di kamar nomor 20 hotel nafiti Sarolangun. Para tersangka dikenakan Sanksi sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara. 

Barang bukti dimusnahkan dengan menghancurkan sabu-sabu menggunakan mesin blender oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto beserta jajarannya, Waka polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin ST SH MH, Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Bagus Varia, S.Ik, kadis kesehatan Bamnang, S.Km, kades Simpang Bukit H. Ibnu Kasir, Penasehat Hukum Irwan Hendrizal, SH dan disaksikan oleh H.Rahman, SE, MM, Panmus Pidana PN Sarolangun Antonius Ringgo, SH dan HariNovrianto, SH serta 3 Orang Tersangka Penyalahgunaan Sabu dan personil Polres Sarolangun dan beberapa awak media Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti Sabu sabu di musnahkan dengan cara dimasukkan dalam mesin blender kemudian dicampur air dan di giling, setelah itu dimasukkan kedalam ember besar dicampurkan kembali dengan deterjen dan oli kotor lalu diaduk dan diakhiri dengan menimbun barang bukti kedalam tanah.

Setelah dilakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu, dilanjutkan dengan pemusnahan sebanyak 632 botol miras dengan menggunakan Alat berat penggiling, Miras tersebut adalah hasil dari operasi Pekat yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.( H.Pasaribu)
close