ALASAN KETIDAK ADILAN, WONG CILIK MENGGUGAT DEMOKRASI

Iklan Semua Halaman

.

ALASAN KETIDAK ADILAN, WONG CILIK MENGGUGAT DEMOKRASI

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 23 Mei 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Akibat Pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan baik secara regional, nasional maupun global menunjukan grafik  yang meningkat.

Ditanah air terkonfirmasi 20.796 sembuh 5.057 dan meninggal 1.326 orang, hal ini selain membahayakan kesehatan juga mengancam demokrasi.Belum lagi pada sendi-sendi ekonomi, politik dan sosial budaya.Alhasil dari wabah virus ini adalah kemunduran  demokrasi ditanah air yang dinilai menguat.


Namun demikian beberapa indikator untuk menjadi indeks acuannya antara lain peran legislatif, media, pengawasan atas eksekutif dan kekerasan aparat.

Potensi kemunduran demokrasi akibat Pandemi terjadi hampir diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia.Tentu tendensi penguatan atas peran penguasa menjadi menonjol semisal pada UU No 2/2020.

Dalam regulasi itu penyelenggara negara anggaran diberikan kekebalan hukum.

Seperti diketahui regulasi tersebut menimbulkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat karena ditengarai mengubah APBN tanpa melibatkan DPR.

Menurut Ir.Mika Panjaitan sejak di Perppukan  sampai menjadi UU No 2/2020 saya tidak setuju karena tidak melibatkan DPR.Padahal sesuai UUD 1945, DPR memiliki hak penganggaran, menyusun/merevisi APBN.

"Saya tidak setuju dengan UU No 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid -19.Karena dalam pembuatannya tidak melibatkan DPR. Bahkan saya prihatin kepada DPR yang  kurang merespon lahirnya UU tersebut. Diduga  DPR dan Pemerintah ada persengkokolan jahat,"ujar Ir.Mika Panjaitan selaku Pendiri/ Direktur Utama Quantum Institute (Quin) Ketika dijumpai MEDIA-DPR.COM Jakarta, Sabtu (24/05/2020).

Dikatakan Mika saya prihatin dengan kemunduran demokrasi di Indonesia khususnya dalam menjalankan tugasnya DPR dan Pemerintah harusnya kedua lembaga tersebut  melakukan perundingan dalam membuat UU di kwatirkan adalah penyelewengan kekuasaan atau penyelewengan keuangan baik secara personal  maupun Institusi.Mestinya ada sebuah badan atau sistem yang mengawasi berjalannya UU tersebut.

"Semisal pada pembagian bansos tidak transparan dan kacau balau.Belum lagi validasi data yang tidak akurat dan tidak tepatnya sasaran baik BLT desa maupun BLT Bansos," terang Mika Panjaitan Yang juga Pendiri Yayasan Cerdas Merah Putih ini.

Mundurnya demokrasi tambah Mika juga ditandai hilangnya kebebasan berpendapat, mundurnya pemberantasan korupsi padahal hal ini menjadi cita-cita reformasi 1998. 

Belum lagi penunjukkan langsung pejabat TNI/Polri aktif menduduki Jabatan sipil.

"Ini adalah kesewanang-wenangan pemerintah dan sangat berbahaya dalam alam demokrasi -artinya demokrasi bisa mundur dan sangat otoriter,"ungkapnya.

Lebih lanjut Mika mengatakan dalam masa pandemi demokrasi mengarah pada illiberal democracy  yaitu demokrasi yang tidak lagi menjalankan prinsip demokrasi.Tak pelak muncul Perppu No 1/2020 berlanjut pada lahirnya UU No 2/2020.

Alhasil UU tersebut dikaji ulang karena tidak mencerminkan wong cilik meskipun alasannya karena darurat UU ini lahir. Hal ini tidak dibenarkan apapun alasannya.

"Solusinya Wong Cilik Menggugat demokrasi karena ketidakadilan,"tandasnya . Editor : Jaenan JP (S Handoko)
close