SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Joko Susilo mantan Kepala dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan sejak tersandung kasus Hukum Pembagunan perumahan di komplek Gunung Kembang hingga kini tidak pernah Masuk kerja.
Namun aneh nya meski tidak masuk kerja lebih dari satu tahun yang bersangkutan tetap terima gaji secara rutin dari Negara Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah (Dinas) Masuk kerja.
Terkait hal tersebut kepala dinas TPHP melalui Sekdin Jaskal saat di konfirmasi di Ruangan kerja Rabu 13/5 /2020 terlihat gugup dan bigung. Jaskal menjelaskan bahwa Joko Susilo masih berstatus pegawai di sini namun yang bersangkutan tidak pernah masuk Sejak tersandung kasus itu dan absennya pun selalu nihil Namun berdasarkan perintah dari BKD Kita di sarankan membayar separoh dari gaji Pokok yang bersangkutan, jelas Jaskal.
Lebih lanjut Jaskal menjelaskan gaji Joko Susilo dibayar 50 persen dan semua tunjangan tidak diberikan terutama Khusus TPP . jadi gaji yang di terima hingga bulan mei 2020 ini masih di angka dua juta lebih dan Gaji itu di kirim ke rekening yang bersangkutan Oleh bendahara kita, ujar Jaskal.
Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari BKD soal status Joko Susilo jadi kita tidak
Bisa menyetop gaji yang bersangkutan secara total nanti kita yang di salah kan, secara absen dia tidak pernah lagi masuk Kerja, Namun gajinya tetap kita bayar ujarnya .
Ketika di tanya apakah tau keberadaan yang Bersakutan dan apa sikap yang akan di ambil
Terhadap Joko Susilo. Jaskal terlihat bigung Kalau hal itu kewenangan pimpinan di sini
Saya tidak bisa menjawab itu tanya langsung Ke Pak Kadis itu ranah nya pimpinan terangnya. Sejauh ini soal gaji kita belum mendapatkan perintah untuk menghentikan Pembayaran gaji pokok nya tutupnya.(HP/AS)