Pasutri Diamankan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Iklan Semua Halaman

.

Pasutri Diamankan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 09 Mei 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sepasang suami-istri (Pasutri) di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Sarolangun, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (08/05/2020).

Pasutri tersebut berinisial R (23) seorang laki-laki dan M (21) seorang perempuan, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun di kediamannya yang beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, mengatakan Pasutri tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A- 44 / V / 2020/ SPKT / Res SRL / , tanggal 08 Mei 2020.

 
Awalnya, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.

Berkat informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 15.00 Wib, anggota mengamankan sepasang suami istri tersebut yang disaksikan oleh para saksi dari warga sipil setempat.

“Saat dilakukan pengeledahan badan pelaku di temukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, pasangan suami istri tersebut kemudian dibawah petugas ke polres sarolangun beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu buah bekas kotak permen merek Fros, 1 (satu) Klip Plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu (berat Bruto 3,90 gram), 1 klip yang di dalmnya beisi 9 klip kosong dan dan 1 klip berisi narkotika jenis sabu, Uang Tunai Rp.2. 120.000 (dua juta seratus dua puluh ribu Rupiah), 1 buah handphone merek redmi warna hitam, 1 buah handphone merek ViVo warna putih, 1 buah handphone merek samsung lipat warna merah.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (H.Pasaribu/PJ)
close