Perampok Todong Korban Dengan Senpi Lalu di Ikat di Pondok Kebun

Iklan Semua Halaman

.

Perampok Todong Korban Dengan Senpi Lalu di Ikat di Pondok Kebun

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 12 Mei 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Jajaran Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun berlokasi Di Singkut Blok D Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, yang terjadi pada Selasa, 17 Maret 2020 yang lalu.

Para pelaku melakukan aksi curas alias penodongan ini bisa dikatakan dengan modus baru, yakni mendatangi para korban saat sedang berada di kebun kemudian menodongkan senjata api lalu mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M. Si disampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria dan jajaran mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa penodongan ini dialami oleh korban bernama Sutarmi Binti Kartoditoao (37) yang beralamat di Di Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, dengan nomor laporan polisi LP nomor : LP/ B- 49/III/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020.

“Tersangka yang kita amankan ada dua orang yakni Aan Putra Jaya (23) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rantau Kadam, Kabupaten Muratara dan Dedi Irwansyah (21) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan satu rekannya bernama Beni, masih dalam pengerjaan alias DPO, “kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Senin (11/05/2020) kemarin.

Kapolres menjelaskan bahwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, sekitar pukul 08.00 Wib. Ketika korban bersama suaminya berangkat menuju kebun dengan menggunakan sepeda motor Honda beat nopol BH2841 QO.

Sesampainya di kebun motor diparkirkan dibawah pondok, kemudian sekitar pukul 12.00 wib korban bersama suami istirahat di pondok kebun. Dan tidak lama kemudian  datanglah 3 orang laki-laki yang tidak dikenal mendekati pondok.

Kemudian pelaku menodongkan senjata api (kecepek) kearah kepala suami korban dan korban ditodong dengan sebilah parang. Kemudian pelaku meminta kunci motor dan handphone kepada korban.

Tak mau nyawanya melayang sia-sia, akhirnya korban langsung memberikan kunci motor honda beat warna putih biru dengan nopol BH2841 QO no rangka MH1JFP12GK504986 Nosin JFP1E-2527636.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menarik anting milik korban yang dipakai sehingga daun telinga korban mengalami luka. Sementara suami korban diikat para pelaku didalam pondok dengan mengunci dari luar pondok, sedangkan korban juga diikat pelaku di tiang dibawa pondok.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres sarolangun.

Setelah menerima laporan, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 Wib Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mendapat informasi bahwa tersangka Aan berada di Desa Rantau Kadam Kecamayan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Selanjutnya Tim langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor bermuatan buah kelapa sawit. Kemudian Tim gabungan mengamankan pelaku tersebut.

Setelah di introgasi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan Tindak pidana Curas tersebut bersama temannya yang bernama saudara Beni dan Dedi irwansyah.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib tim gabungan dapat mengamankan satu teman pelaku yang bernama Dedi Irwansyah.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa Ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan untuk tersangka Aan Putra Jaya ini merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 di Kecamatan CERMIN nan Gedang, Kabupaten Sarolangun dan juga pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di kota Lubuk Linggau, provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka Dedi merupakan residivis tindak pidana kepemilikan senpi ilegal tahun 2017 yang ditangani Polsek Singkut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” katanya .(H.Pasaribu/PJ).
close