Polsek Pauh Ungkap Kasus Ranmor Yang Terjadi di Pauh Sarolangun Jambi

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Pauh Ungkap Kasus Ranmor Yang Terjadi di Pauh Sarolangun Jambi

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 05 Mei 2020


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP pada hari senin 04/5/2020, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-  16 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 04 Mei 2020.

Laporan Polisi Nomor:LP/B-15/V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020

Pelapor sebagai Korban EJ, (45), Supir  beralamat di RT.05 Kel. Pauh kec. Pauh Kab. Sarolangun. Korban  melaporkan OS (24) Jambi beralamat di Rawas sebarang Kec.Musi Rawas Kab.Mura Provinsi. Sumsel. 

Kejadian tersebut terjadi Hari Senin tanggal 04 Mei 2020, Sekitar pukul 13.00 wib, di simpang Tugu Pauh Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun.

Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020, sekitar pukul pukul 12.30  Wib ,Korban memakirkanbsepeda motor Honda scopy warna merah, di depan toko BAHRI simpang tugu pauh,untuk belanja di toko BAHRI, tidak lama saya melihat ada orang yg duduk di atas sepeda motor saya, dan pelaku tersebut melarikan motor saya arah ke sarolangun dan saya berteriak teriak maling dan spontan masyarakat ikut mengejarnya dan saya segera melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Pauh. 

Barang bukti hasil curian dibawa Kepolsek Pauh, dan hasil introgasi sementara bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana di wilayah hukum polsek pauh sebanyak tiga kali tindak pidana curanmor, dan pelaku menerangkan beraksi dengan kawan ya yang bernama RISKI (DPO) sekarang pelaku dibawa Ke RSUD daerah sarolangun.

Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah No.Pol BH. 3629.QN

Sumber : Humas Polres Sarolangun
Editor : H.Pasaribu
close