RIMBO BUJANG JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Gubernur Jambi,
Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan, bantuan Jaring Pengaman
Sosial (JPS) merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam
mempercepat penanggulangan covid-19 di Provinsi Jambi. Hal tersebut
disampaikan Fachrori pada Penyaluran JPS Covid-19 Provinsi Jambi, yang
berlangsung di Kantor Camat Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kamis (04/06).
"Kita terus berupaya mempercepat penanggulangan covid-19 di Provinsi Jambi, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk bantuan JPS bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Dosis Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah," kata Fachrori.
"Kita terus berupaya mempercepat penanggulangan covid-19 di Provinsi Jambi, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk bantuan JPS bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Dosis Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah," kata Fachrori.
"Alokasi anggaran bantuan covid-19 tersebut ditujukan untuk 30 ribu
rumah tangga yang terdampak covid-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi
dengan besaran nilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari
Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berupa bantuan sembako
dan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berupa bantuan uang
tunai," tambah Fachrori.
Fachrori menerangkan, penentuan daftar calon penerima bantuan JPS sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keputusan Kepala Daerah di masing masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Fachrori menerangkan, penentuan daftar calon penerima bantuan JPS sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keputusan Kepala Daerah di masing masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
"Kabupaten Tebo sendiri mendapatkan alokasi bantuan JPS sebanyak 1.711
rumah tangga yang terdampak covid-19. Saya mengharapkan penyaluran
bantuan JPS untuk masyarakat Tebo dilakukan secara bertahap dengan tetap
berpegang teguh pada kebijakan sosial dan physical distancing," terang
Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo agar dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk selalu hidup bersih dan sehat sesuai dengan standar dari protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah covid-19 yang lebih meluas lagi.
Bupati Tebo, H.Sukandar atas nama Pemerintah Kabupaten Tebo, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah mengalokasikan bantuan JPS sebanyak 1.711 paket bagi rumah tangga yang terdampak covid-19 di Kabupaten Tebo. Pemerintah Kabupaten Tebo juga telah mendapatkan bantuan sosial dari anggota DPR RI dapil Jambi, Ibu Hj. Saniatul Lativa melalui mitra kerja yaitu BPOM, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi yang telah mengalokasikan bantuan JPS Covid-19 dan menyerahkan secara langsung kepada masyarakat Tebo. Kabupaten Tebo juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat sebanyak 6.805 paket dan sudah kami distribusikan dengan baik kepada masyarakat yang terdampak covid-19," tutur Sukandar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi yang telah mengalokasikan bantuan JPS Covid-19 dan menyerahkan secara langsung kepada masyarakat Tebo. Kabupaten Tebo juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat sebanyak 6.805 paket dan sudah kami distribusikan dengan baik kepada masyarakat yang terdampak covid-19," tutur Sukandar.
Sumber : Humas Pemprov Jambi
Editor : H.Pasaribu