Polisi Ringkus Dua Orang penyalahgunaan Narkoba

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Ringkus Dua Orang penyalahgunaan Narkoba

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 18 Juni 2020


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap aparat kepolisian Polres Sarolangun. Kedua pelaku tersebut berinisial HP (29) warga Limbur Tembersi dan AR (29) warga Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik, M.Si, Kamis (18/06/2020) mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 sekitar pukul 09.00 wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/BA- 1 /VI/2020/JMB/RES SRL/SEK bathin VIII, Tanggal  15 Juni 2020.

Awalnya unit reskrim polsek Bathin VIII mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII, kemudian Unit reskrim sek Bathin VIII langsung menuju TKP dan bergaul mengamankan satu orang laki-laki yg bernama HP.

Kemudian aparat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan di temukan satu klip plastik bening  yang berisi serbuk putih d samping kiri motor terduga pelaku dan satu klip plastik bening berisi serbuk putih didalam kantong kecil celana sebelah depan sebelah kanan.

Kemudian di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya berinisial AR, hingga berhasil ditangkap polisi. Dan dari pengakuan pelalu AR, barang tersebut d simpan di dalam kebun karet orang tuanya di ddesa Teluk kecimbung.



Kemudian Unit reskrim langsung membawa sdr AR Ke lokasi tempat menyimpan diduga narkotika tersebut,  setelah  tiba d dalam kebun karet ditemukan satu buah kaca pirek yah didalamnya terdapat plastik bening yg berisikan  serbuk putih.

“Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Polsek Bathin VIII untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sarolangun,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik bening berisi serbuk putih  diduga Shabu dengan berat Bruto 0,72 gram, 3 Unit handphone merk samsung, oppo dan belpon dan 1 Unit SPM honda beat pop warna hitam putih.

“Kedua pelaku dikenakan tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112  dan pasal 114 UU RI TAHUN 2009 Tentang penyalahgunaan  narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (H.Pasaribu.PJ)
close