Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Singkut

Iklan Semua Halaman

.

Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Singkut

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 09 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Jajaran Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (29/05/2020) yang lalu di RT 14 Desa Sei Gedang, simpang singkut V Kecamatan Singkut.

Satu orang pelaku tersebut berinisial MI (35) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP DENY HERYANTO, S.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Katanya, awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika atau orang yang sering menjual narkotika wilayah singkut.

Kemudian atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.00 Wib anggota mengamankan seorang pelaku berinisial MI tepatnya di pinggir jalan desa simpang singkut V.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian di lakukan penggeladahan dan ditemukan di satu kotak rorok merek LA yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu sebanyak 1 klip. Kemudian petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, “katanya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan (bruto 2.70 gram), 1 (satu) unit SPM merek YAMAHA SEON warna merah, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) kotak rokok merek LA warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.(H.Pasaribu.PJ)L
close