Press Conference Tim Resmob Polda Bali, Yang Berhasil Ungkap Buronan Pelaku Pembobol ATM

Iklan Semua Halaman

.

Press Conference Tim Resmob Polda Bali, Yang Berhasil Ungkap Buronan Pelaku Pembobol ATM

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 12 Juni 2020

DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Pencurian kotak uang di dalam mesin ATM ditelah berhasil di tangkap  Tim Remob Polda Bali di Jalan By Pas Darma Giri Buruan, Gianyar, Bali ,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra. Jumat, (12/06) saat dikonfirmasi MEDIA-DPR.COM

"Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polisi, hasil pemeriksaan beberapa saksi, serta pengecekan CCTV ditambah hasil keterangan dari para pelaku lainnya yang sudah diamankan sebelumnya", ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali.


Polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap buronan.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, kata AKBP Dian, Tim Resmob Polda Bali melakukan selidik dan olah TKP. Dari hasil tersebut, Polisi berhasil meringkus Empat tersangka.

“Diantaranya RF (28) warga jalan Sesetan Denpasar Bali.” sambung Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.


RF ini, lanjut AKBP Dian, merupakan tekhnisi ATM. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu TI (25) warga Jalan Kranggan Surabaya.

“Dan tersangka IW alias Kontal (28) warga Karangasem Bali serta MR alias Philips (47), menurut AKBP Dian, merupakan Warga Negara Asing (WNA) Aljazair tinggal di Badung Bali,” bebernya.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu mengambil uang ATM dengan menggunakan anak kunci ATM yang sudah diambil terlebih dahulu.

“Dalam hal ini, kita tafsirkan untuk kerugian materiil sebesar Rp 749.700.000,00,” jelasnya.

Selain para Tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti berupa uang sebanyak Rp 499.200.000,-, kotak uang, 4 (Empat) unit Hp, 1 (Satu) unit mobil Agya warna Putih, 1 (Satu) buah magicom dan 1 (Satu) unit Pompa Air (barang hasil pembelian uang kejahatan).

“Para tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP, Curat (Pencurian disertai dengan pemberatan). Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.(GUN)
close