Acungi Jempol! Polda Kalteng Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur dan Pelecehan Seksual

Iklan Semua Halaman

.

Acungi Jempol! Polda Kalteng Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur dan Pelecehan Seksual

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 22 Juli 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kerja keras Polda Kalteng untuk mengungkap kasus kriminalitas memang patut diacungi jempol. Hal tersebut terungkap ketika konferensi pers kepada para awak media, yang berlangsung di Lobi  Mapolda Kalteng, Rabu (22/07/2020).

"Dalam konferensi pers kali ini, Polda Kalteng akan merelease dua kasus yang ditangani oleh Direktorat Reskrimum beberapa waktu lalu," kata Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan mewakili Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono saat itu hadir.


Diterangkan Kabid Humas, untuk kasus yang pertama pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 lalu, telah terjadi persetubuhan dibawah umur. Dimana, tersangka berinisial MH (20) berhasil ditangkap di daerah Kasongan Kabupaten Katingan.

"Ini terungkap setelah kami menelusuri rekam jejak tersangka. Tersangka kami tangkap ketika berada di rumah kakak tersangka itu sendiri, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2020 lalu," ucap Kombes Pol Hendra R.


Ditambahkan Kabid Humas, kejadian ini bermula ketika tersangka akan berobat penyakit yang dideritanya dan menginap di Jalan Manduhara Kota Palangkaraya.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Ipda Fauziah. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan dibawah umur saat ibunya bekerja. Berdasarkan keterangan tersebut kami langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka," tutur Kombes Pol Hendra R.

Disamping itu, lanjut Kabid Humas, untuk kasus kedua tentang pelecehan seksual yang dilakukan seorang tersangka oknum mengaku ustad ketika korban mau diruqyah.

"Tersangka berinisial FY (28) berhasil melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqyah ini berlangsung. Tersangka mulai dari bagian sensitif wanita seperti dada dan mulut korban," kata Kombes Pol Hendra R.

Rupanya, papar Kabid Humas dari aksi yang digencarkan oleh tersangka ada empat korban merasa rangkaian pengobatan yang dilakukan adalah sebuah pelecehan terhadap kaum hawa.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke ruko pintu warna hijau yang terletak di Jalan Badak dan meringkus tersangka pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 lalu," tutup Kombes Pol Hendra R. (AS)
close