Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Brigjen Pol.Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu Dan Bantu Kaburnya Djoko Tjandra

Iklan Semua Halaman

.

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Brigjen Pol.Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu Dan Bantu Kaburnya Djoko Tjandra

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 28 Juli 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Brigjen Pol.Prasetijo Utomo, (  BJPPU ), ditetapkan tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron  kasus hak tagih, ( Cessie ),Bank Bali Djoko Tjandra, dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan, dengan kontruksi hukum yang pertama adalah, sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat sebagai mana dimaksud, pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 22 ayat ke-1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,"tegas,Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo,didampingi Kadiv Humas,Irjen Pol. Argo Yuwono, kepada Media DPR-Com,dan wartawan lainnya,digedung Bareskrim Mabes Polri,Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan,senin ( 27/7/2020 ).

Ditempat yang sama Sigit, menjelaskan tim khusus dalam pengungkapan kasus, keluar masuknya buronan,Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan,pidana tersebut dan ada barang bukti dua surat jalan,surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan, terkait dengan konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJPPU, telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, dimana saudara  AK  dan JST, menggunakan surat tersebut, " ujar, Sigit.

Lebih lanjut Sigit, mengatakan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini, terpidana JST pasal yang di sangkakan pasal 426 KUHP, dimana ini juga dilengkapi keterangan saksi-saksi yang berkesesuain, kemudian barang bukti dalam bentuk surat, yang kita dalami jadi obyek perkara yaitu, terkait perkap 119/20 Juni 2019,tentang pengangkatan BJPPU, sebagai Karo Korwas, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri,tersangka Prasetijo,menghancurkan dan menghilangkan barang bukti,sebagai pejabat polri  dia menyuruh membakar, surat yang telah di pergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking,"kata, Sigit, ( Suyanto/Jnn ).
close