Foto Ilustrasi |
JAMBI
| MEDIA-DPR.COM, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Dikabarkan Akan Melakukan Gelar Perkara Kasus Hibah Kerbau, Setelah Memeriksa
12 Orang Saksi, Termasuk Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Kerinci,
GasdinulGazam (Mantan Plt. Sekda Kerinci,Red) Dan Syafrudin Mantan Kabid Peternakan.
Termasuk
salah seorang pendamping yang saat ini menjabat salah satu Kasubbag di
lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,
Soemarsono menyebutkan, gelar perkara ini juga dilakukan setelah memperoleh
data dari keterangan saksi-saksi dan juga sejumlah dokumen penting lainnya.“
"Data
dan dokumen penting sudah dikantongi oleh penyidik. Kita rencanakan dalam waktu
dekat ini akan dilaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
Dijelaskan
Seormarsono, bahwa dugaan korupsinya jelas ada. Karena dalam Program Sarjana
Membangun Daerah (SMD) dengan program bantuan 32 ekor kerbau tersebut semuanya
sudah dijual.
“Kerugian
negara mencapai Rp. 325 juta. Saat ini ada beberapa yang belum diambil
keterangannya dari Dinas Peternakan Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Lebih
lanjut dikatakannya, program bantuan sosial ini dalam bentuk pengadaan kerbau
merupakan program Pemerintah Pusat. Saat itu ada kegiatan SMD di salah satu
Desa di Kabupaten Kerinci.
“Saat
ini semua kerbau tersebut sudah dijual di tahun 2014,” bebernya.
Maka
dari itu, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk melihat mengetahui siapa
yang harus bertanggung jawab, semua pihak terkait akan dipanggil untuk
memberikan keterangan. “Yang pasti kerbau tersebut sudah dijual semua
berdasarkan keterangan beberapa orang anggota kelompok penerima Bansos, kita
ingin melihat siapa saja yang menikmati dana tersebut,” pungkasnya.(ung/doni)