Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Hibbah 32 Kerbau Kabupaten Kerinci Diperiksa Intel Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Hibbah 32 Kerbau Kabupaten Kerinci Diperiksa Intel Kejaksaan

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 26 Juli 2020

Foto Ilustrasi


JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Dikabarkan Akan Melakukan Gelar Perkara Kasus Hibah Kerbau, Setelah Memeriksa 12 Orang Saksi, Termasuk Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Kerinci, GasdinulGazam (Mantan Plt. Sekda Kerinci,Red) Dan Syafrudin Mantan Kabid Peternakan.
Termasuk salah seorang pendamping yang saat ini menjabat salah satu Kasubbag di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Soemarsono menyebutkan, gelar perkara ini juga dilakukan setelah memperoleh data dari keterangan saksi-saksi dan juga sejumlah dokumen penting lainnya.“

"Data dan dokumen penting sudah dikantongi oleh penyidik. Kita rencanakan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
Dijelaskan Seormarsono, bahwa dugaan korupsinya jelas ada. Karena dalam Program Sarjana Membangun Daerah (SMD) dengan program bantuan 32 ekor kerbau tersebut semuanya sudah dijual.
“Kerugian negara mencapai Rp. 325 juta. Saat ini ada beberapa yang belum diambil keterangannya dari Dinas Peternakan Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, program bantuan sosial ini dalam bentuk pengadaan kerbau merupakan program Pemerintah Pusat. Saat itu ada kegiatan SMD di salah satu Desa di Kabupaten Kerinci.
“Saat ini semua kerbau tersebut sudah dijual di tahun 2014,” bebernya.
Maka dari itu, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk melihat mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab, semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Yang pasti kerbau tersebut sudah dijual semua berdasarkan keterangan beberapa orang anggota kelompok penerima Bansos, kita ingin melihat siapa saja yang menikmati dana tersebut,” pungkasnya.(ung/doni)
close