Gegara Puntung Rokok, 5000 M2 Lahan Sawit PT. KLM Terbakar

Iklan Semua Halaman

.

Gegara Puntung Rokok, 5000 M2 Lahan Sawit PT. KLM Terbakar

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 22 Juli 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Polsek Mantangai Polres Kapuas Polda Kalteng mengamankan tersangka tindak pidana pembakaran lahan, Selasa (21/07/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, Rabu (22/7/2020) pagi, dimana lokasi kebakaran terjadi di Blok D Estate Mantangai Desa Mantangai Hulu PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

"Tersangka berinisial MS (23) warga Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng," terang Iptu Catur Winarno.

 
Kejadian bermula, saat tersangka sedang bekerja di kebun kelapa sawit PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dan diduga tersangka telah membuang puntung rokok yang masih menyala yang mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas kurang lebih 5000 m2.

Atas kejadian tersebut, PT. KLM melaporkan tersangka ke Polsek Mantangai.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api mancis warna putih, satu buah janjang buah sawit yang terbakar, satu batang ranting pohon kayu yang terbakar dan satu batang pelapah daun pohon kelapa sawit yang terbakar.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 188 KUHPidana atas tindak pidana karena lalainya menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tambah Iptu Catur Winarno.

Saat ini, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
close