Kasus Curas, Satreskrim Polresta Balam Berhasil Tangkap MR (22) dan AJ (45)

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Curas, Satreskrim Polresta Balam Berhasil Tangkap MR (22) dan AJ (45)

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 28 Juli 2020

LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Tim Tekab 308 Satuan  Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka inisial
MR (22) dan AJ (45) melakukan perbuatan curas terhadap korbannya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekitar pukul 16:00 WIB di Korpri Jaya Sukarame.

Akibat dari perbuatan para tersangka, korban MI (14) yang masih dibawah umur mengalami kerugian 1 (satu) unit handpone merk Vivo V9.

Tersangka AJ yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2011 silam mengatakan, awalnya ia menjadi tukang parkir sebuah SMA Negeri di Tanjungkarang Pusat. Lantaran pandemi Covid-19, sekolah sepi.

“Sekolah sepi. Jadi saya ikut MR,” kata lelaki yang ditangkap Polisi saat tertidur di pos ronda kawasan Jalan Urip Sumoharjo.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Z, mengatakan, saat diperiksa, kedua tersangka mengaku baru sekali beraksi.

“Kita akan kembangkan lagi. Karena ini sudah jadi modus mereka. Hunting pos ronda dan mencari sasaran anak-anak,” ucap Kompol Resky Maulana, Senin,(27/07/2020). (AS)
close