Mabes Polri Di Demo Oleh Aliansi Ormas

Iklan Semua Halaman

.

Mabes Polri Di Demo Oleh Aliansi Ormas

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 20 Juli 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM,  Alinasi Ormas KKPMP,TPMP,GOMP,LPK-MP,GPO, PSPMP, PERPAM-LPKI, LASKAR BANTEN, dan perwakilan Ojek Online kembali turun kejalan menyampaikan aspirasi . Kali ini di depan MABES POLRI RI, tepat nya di Jln. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 20 Juli 2020.

Aksi damai ini bermula dari Ke tidak pastian Hukum yang ditangani Pihak Kepolisian Mengenai kasus Penarikan salah satu unit kendaraan roda empat Oleh Debt Collector/matel. Yang mengakibatkan jatuh nya korban pembacokan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Bertempat di Perempatan Kp. Bugel Kecamatan Tigaraksa-Tangerang.Pada hari Selasa 14 Juli 2020.


Dalam pantauan wartawan di lokasi masa yang datang dari tiga provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten dan Jawa barat berjumlah kurang lebih 2.000 Masa Aksi.

Perwakilan KKPMP DKI Jakarta Bpk. H Jainal Menyampaikan bahwa aksi kami hari ini tiada lain agar Kapolri Menidak tegas premanisme yang berkedok Debt Collector yang sudah sangat meresahkan Masyarakat, dan beliau juga tegaskan Supremasi Hukum harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, Jangan tumpul keatas, tajam kebawah yakni masyarakat kecil, Polisi harus berani untuk menangkap Premanisme yang sudah secara terang-terangan melakukan kejahatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ucap H. Jainal


Di sampaikan juga oleh Mitmen korlap perpam. Bahwa Perpam sangat mendukung aksi damai ini, dan kami juga sebagai organisasi masyarakat Perpam yang dimana kami selalu membela masyarakat kecil yang tertindas, dan kami datang ke sini guna mengsuport kawan-kawan dan saudarah kami dari Ormas KKPMP menyampaikan aspirasi di depan MABES POLRI ini, tidak ada lain adalah untuk mendukung POLRI membrantas premanisme debt collector dan matel yang dimana di pekerjakan oleh Leasing/Jasa keuangan Finance, lanjutnya dalam putusan MK itu sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memutuskan perusahaan kreditur atau Leasing tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak atau langsung mengambil obyek jaminan apabila kreditur melakukan wanprestasi (cidera janji). Namun harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan. Sebelumnya, perusahaan kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bukan dengan mengirim Debt Collector/Matel datang ke rumah dan tarik unit di jalan. Ucap Mitmen Korlap Perpam.

Ketua GOMP ( Gerakan Ojol Merah Putih ). Ardi dalam orasi nya kami masyarakat yang profesi nya sebagai Ojek online ( OJOL ). Saat ini pun kami melihat tidak ada keadilan terhadap kami, beberapa kawan kami yang motor nya di ambil dijalan pada saat lagi narik, bahkan menjadi korban kejahatan oleh okunum Debt Collector/Matel. Dan kasus demi kasus di jalanan sudah kami lapor, baik Polsek stempat bahkan polres, dan sampai saat ini kepastian hukum tidak jelas terhadap Preman yang berkedok Debt Collector/Matel. Kami Ojol saat ini sangat mendukung dan berharap kehadiran Kapolri untuk mengintruksikan Jajaran Kepolisian agar menindak Tegas Premanisme di bumi Pertiwi. Ucap Ardi Ketua GOMP.

Orasi Aliansi ormas didepan mabes polri tidak butuh waktu lama akhirnya. Tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak Polri, perwakilan 10 orang di ijinkan masuk untuk bertemu dengan kabid Humas Polri.(BN)
close