SOSIALISASI OPERASI PATUH LODAYA 2020, DIKYASA SATLANTAS POLRES CIANJUR KUNJUNGI SMK NURUL ISLAM SUKALUYU

Iklan Semua Halaman

.

SOSIALISASI OPERASI PATUH LODAYA 2020, DIKYASA SATLANTAS POLRES CIANJUR KUNJUNGI SMK NURUL ISLAM SUKALUYU

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 22 Juli 2020

CIANJUR | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka persiapan Operasi Patuh Lodaya 2020, Tim unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur lakukan kunjungan ke SMK Nurul Islam jl.Raya Bandung Km 9 Sukaluyu Cianjur,Rabu 22/07/20.

Kunjungan Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda.Budi Setiayuda bersama anggota Unit Dikyasa Aiptu.Waluyo dan Aiptu.Dede A.S.,kunjungan dalam rangka sosialisasi kepada  sebagian siswa-siswi, para Guru pengajar dan Staff SMK Nurul Islam tentang kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020. (Pra Operasi) yang akan di laksanakan  selama empat belas hari, yang dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020.


Polres Cianjur dalam hal ini Satuan Lalulintas  akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol.Warsito dan Kasat Lantas Polres Cianjur AKP. Ricky Adipratama,S.H.,S.IK., dalam rangka penegakkan hukum dan kedisiplinan berlalulintas di wilayah Hukum Polres Cianjur.

 
Sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020, menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas, yang sering dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua  dan roda empat yang telah banyak mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas, yaitu :

1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor ;
2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor ;
3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar ;
4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol ;
5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan ;
6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup;
7. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas ;
8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI ;
9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama ;
10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan ;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Penjelasan materi disampaikan oleh Aiptu.Dede,A.S dan Aiptu.Waluyo melayani sesi tanya jawab keduanya adalah  anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, setelah sebelumnya pembukaan dan pengenalan Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur disampaikan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda.Budi Setiayuda. (Taufik winata/Jnn)
close