Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo: "Aturan Ganjil Genap Bagi Motor Belum Berlaku Di Jakarta

Iklan Semua Halaman

.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo: "Aturan Ganjil Genap Bagi Motor Belum Berlaku Di Jakarta

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 24 Agustus 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Polemik wacana penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua masih simpang siur meskipun Gubernur DKI sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB dimasa transisi.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri mengaku belum diajak bicara soal wacana ganjil-genap untuk motor tersebut.

"Tentu nanti kita lihat karena sampai saat ini belum ada pembicaraan juga terkait masalah itu (motor kena ganjil genap). Nanti kalau ada diskusi terkait itu kita akan sandingkan antara data ganjil-genap, data pelanggarannya dengan jumlah penderita, penyebaran positive rate-nya dari penderita COVID-19 di Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/08/2020).

 
Dikatakan Sambodo menegaskan aturan ganjil genap-bagi motor belum berlaku di Jakarta. Pihaknya masih mengacu pada aturan lama yang mengatur ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini ganjil genap untuk sepeda motor masih belum berlaku," terangnya.

Masih menurut Sambodo saat ini penindakan yang dilakukan kepolisian masih mengacu ke Pergub 88 Tahun 2019 tentang Ganjil-Genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kami masih mengacu Pergub 88/2019 di mana ganjil-genap hanya berlaku pada roda empat atau lebih," imbuhnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).(han)
close