Kantongi Ijin, Layak Dilakukan Pengerjaan Cut And Fill Di Kampung Sanding Luhur

Iklan Semua Halaman

.

Kantongi Ijin, Layak Dilakukan Pengerjaan Cut And Fill Di Kampung Sanding Luhur

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 20 Agustus 2020
 
SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Kegiatan cut and fill yang sedang dikerjakan oleh CV. Intan Jaya Pasir dan CV. Babang Atalah di Kampung Sanding Luhur, Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang ditolak oleh beberapa warga, ternyata sudah sesuai SOP.

Pasalnya, proses pengerjaan cut and fill lahan milik H. Dudung dan beberapa warga tersebut sudah dilakukan sesuai SOP. Baik secara administrasi perizinan maupun musyawarah dan sosialisasi terhadap para tokoh, masyarakat, muspika dan warga sekitar lingkungan lokasi kegiatan.

"Kami sudah tempuh semua aturan perihal pekerjaan cut and fill tersebut. Bahkan sejak 13 Juli 2020, semua pihak sudah kita ajak duduk bareng. Ini bukan Galian C, ini hanya pengupasan tanah, bahkan pihak konsultan DLH turut kami libatkan," kata salah satu  perwakilan CV. Intan Wawan, kepada awak media, Kamis (20/08/2020).


"Jadi, aturan dan perizinan sudah kita tempuh secara benar, bahkan tujuan kami, selain untuk mendukung proyek nasional, kami juga membuat lahan tidur menjadi lahan produktif pertanian yang dapat dikelola dengan baik oleh pemilik lahan," jelasnya.

Tambah Wawan,   pengerjaan cut and fill  yang dilakukan oleh pihaknya juga dalam rangka mendukung proyek nasional, yakni penanggulangan pencegahan banjir kali Ciujung. Sehingga, apabila ini adanya penolakan dari beberapa warga, dasarnya apa penolakan itu.

"Mestinya pihak yang kurang mendukung bisa duduk bareng, apa yang harus dibicarakan dan bisa kami luruskan. Kami tidak merusak tatanan  alam, atau merugikan masyarakat lingkungan sekitar. Justru kami membantu pemilik lahan agar lahan tersebut dapat difungsikan sebagai lahan pertanian yang produktif," imbuhnya.

Sementara itu, pemilik lahan H. Dudung melalui putranya Encep kepada media menjelaskan, lahan miliknya bukan digali (Galian C-red) melainkan di ratakan agar bisa difungsikan sebagai lahan pertanian yang produktif.

"Lahan milik saya dan warga lainnya tidak digali, itu hanya diratakan dengan maksud agar lahan ini bisa jadi lahan pertanian," katanya.

Soal izin dan lainnya, lanjut Encep semua sudah di lakukan, baik itu secara administrasi perizinan cut and fill  maupun sosialisasi terhadap para tokoh masyarakat dan warga sekitar lingkungan.

Menurutnya, dugaan adanya beberapa orang yang tidak setuju, itu juga bukan warga sekitar lokasi. Dan jika bicara soal dampak negatif itu apa?. Justru ini seperti ada kepentingan lain dari konteks kegiatan ini, padahal pihak pengelola sudah duduk bareng untuk berdiskusi dan menjelaskan perihal pekerjaan ini.

"Warga sekitar lokasi kegiatan (Kampung Sanding Luhur-red) tidak ada yang di rugikan dan baik-baik saja. Dan menurut kami pihak pengelola tidak merusak apapun, baik itu akes jalan maupun fasilitas lainnya. Justru masyatakat di berikan jalan yang nantinya untuk kepentingan masyarakat, dan lahan kami bisa kami fungsikan sebagai lahan pertanian yang produktif," jelasnya.

Encep juga menegaskan, kegiatan cut and fill ini bukan penggalian tanah yang dapat merusak lingkungan. Menurut Encep, pihaknya dan warga lain yang tanahnya di ratakan dalam kontek ingin memanfaatkan lahan tidur miliknya untuk dijadikan lahan pertanian.

"Apa yang salah dengan apa yang kami inginkan. Lahan milik saya ingin dijadikan lahan pertanian, dan dampak sosial seperti apa yang dirasakan masyarakat. Apalagi pihak pengelola sudah melakukan sosialisasi dan menempuh izin sesuai aturan," Pungkas nya. (AS)
close