Kedapatan Bawa Shabu 85,50 gram, AJ Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Iklan Semua Halaman

.

Kedapatan Bawa Shabu 85,50 gram, AJ Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 29 Agustus 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan inisial AJ yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (27/08/2020) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (28/08/2020) siang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Hiu Putih dan sekitarnya.

 
Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba Polda  Kalteng langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta motor yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram.

Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, satu buah Handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor Polisi KH 5222 YD.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Kombes Pol Hendra R. (AS)
close