Konferensi Pers Polres Kapuas, Kasus Perbuatan Cabul Anak dibawah Umur

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Polres Kapuas, Kasus Perbuatan Cabul Anak dibawah Umur

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 18 Agustus 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM,  Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melaksanakan konferensi pers tentang  pengungkapan kasus oleh Polsek Kapuas Barat dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kapuas pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SP (39), berdasarkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang mengetahui tindakan pelaku.

 
“Dalam kasus ini pelaku SP kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Manang S, Selasa (18/08/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia bekerja sebagai tukang pijat dan korban merupakan anak-anak di bawah umur atau yang masih di bangku sekolah dasar dan dijanjikan untuk di beri imbalan sejumlah uang. (AS)
close