JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta,selama masa transisi PSBB pandemi virus corona covid-19,dan tetap mematuhi protokol kesehatan,pakai masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun,kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai besok, sosialisasi berlangsung pada tanggal 3-5 Agustus 2020.
Hal tersebut,dikatakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya akan memberlakukan teguran lisan,di 3 hari pertama,namun anggota kami dilapangan tetap akan memberhentikan pengguna jalan yang melanggar, untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, kami sampaikan selama 3 hari,kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu artinya,Senin,Selasa,Rabu,kami belum melakukan penindakan dengan tilang,baik secara manual maupun secara e-TLE," ujar, Sambodo,minggu,( 2/8/2020 ).
Sementara itu, Sambodo, menjelaskan penilangan ganjil-genap mulai berlaku pada kamis 6 Agustus 2020,penilangan akan dilakukan mulai secara manual sampai elektronik, tetapi untuk hari kamis- nya, berbarengan dengan selesai nya,operasi patuh jaya,selesai tanggal 5 , dan dihari kamis-nya, tanggal 6 Agustus 2020,baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang, melanggar peraturan ganjil-genap tersebut, baik secara manual maupun elektronik,kendaraan akan tetap diberhentikan oleh petugas kami, pada tanggal 3-5 Agustus 2020,dan akan kami tegur terapi belum akan kami tilang," kata, Sambodo.
Sambodo, menerangka penerapan sosialisasi selama 3 hari, berturut-turut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam diri masyarakat itu sendiri sebagai penguna jalan, serta masyarakat bisa mengetahui adanya penindakan tilang ganjil-genap, yang akan berlaku pada hari kamis mendatang selama 3 hari kami, akan menanamkan kembali pemahan kepada masyarakat, bahwa ganjil-genap sudah mulai berlaku pada hari kamis baru kami melaksanakan penindakan," imbuhnya, Sambodo. (Suyanto/Jnn)