Mantan Kadis PU Sarolangun Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Iklan Semua Halaman

.

Mantan Kadis PU Sarolangun Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 24 Agustus 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun saat ini masih menunggu tembusan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas penetapan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang dialami oleh Ibnu Ziyadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun.

Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S. Sos, MM melalui Kabid Mutadi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan bahwa berdasarkan hasil putusan MA tersebut Ibnu Ziyadi akan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ibnu Ziyadi, hari ini dia menjabat sebagai Kadis PUPR, berdasarkan hasil putusan mahkamah Agung kemarin, dia ditetapkan dengan putusan yang inkrah. Terkait status Kepegawaian yang bersangkutan, kalau menurut ketentuan UU Nomor 05 tahun 2014, kemudian junto pp nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020, dia harus diberhentikan tidak hormat dari PNS," katanya, Senin (24/08), kepada sejumlah media saat dikonfirmasi.

 
Katanya, proses pemberhentian tersebut harus melalui tahapan mulai dari proses pemberkasan, kemudian sidang tim disiplin PNS Kabupaten Sarolangun, dan persetujuan presiden RI melalui Kanreg VII BKN Palembang.

Direncanakan, tim disiplin PNS akan melakukan rapat terkait putusan MA tersebut pada Selasa (25/08) besok, yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser.

"Sampai hari ini tembusan keputusan penahanan kita belum pegang, kemudian proses berikutnya untuk dapat sampai ke tingkat pemberhentian, kita harus bawa ini ke sidang tim disiplin, dan dalam sidang disiplin inilah yang memutuskan apakah dia diberhentikan atau tidak dan Sekda selalu ketua tim disiplin, dan direncanakan kita akan rapat besok," katanya.

"Terkait informasi dia sudah ditetapkan, sampai hari ini kita belum terima surat resmi dan kita sudah surati kejaksaan dan pengadilan untuk minta putusan petikan dari MA itu yang disampaikan ke kita dan itu sebagai dasar kita untuk mulai proses," kata dia menambahkan.

Sedangkan, pengajuan surat ke presiden RI melalui Kanreg VII BKN Palembang dalam rangka meminta persetujuan tekhnis apakah memang yang bersangkutan (Ibnu Ziyadi.red) diberhentikan atau tidak.

"Kalau diberhentikan menurut persetujuan kanreg bkn Palembang maka ziyad akan kita berhentikan, tapi kalau hanya dapat dilakukan pembinaan maka tetap dilakukan pembinaan," katanya.

Diketahui bahwa Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan Pengadilan Tingkat Kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Di tingkat Kasasi, Ibnu Ziady justru di vonis lebih berat yakni empat tahun penjara. Ditingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh hakim angung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.

Dan pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi sungai tanduk di Kabupaten Kerinci.(HP.NL)
close