Pencabulan Anak, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap AM (20)

Iklan Semua Halaman

.

Pencabulan Anak, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap AM (20)

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 12 Agustus 2020

PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM,
Satuan Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka AM (20) dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada hari Minggu (09/08/2020) yang lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Nandar, mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (08/08/2020) yang lalu di Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Tersangka berinisial AM  (20) mencabuli anak laki-laki usia 5 tahun berinisial UBI (red-nama disamarkan) sebanyak satu kali.

Pencabulan tersebut  dilakukan tersangka pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Purwaraka, "Tersangka ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang lima ribu rupiah, lalu tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi,  setelah itu tersangka langsung mencabuli korban," kata AKP Nandar, Rabu (12/08/2020).

Selanjutnya, ketika orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tutup AKP Nandar. (AS)
close