Pencabulan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap MDY (20)

Iklan Semua Halaman

.

Pencabulan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap MDY (20)

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 14 Agustus 2020

PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur, Kamis (13/08/2020).

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto  melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Nandar, mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada hari Minggu (02/08/2020) lalu, di penginapan Telaga Biru yang beralamat Desa Kalangsari, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Inisial tersangka MDY  (20) mecabuli korban inisial bunga (16) di Desa Kalangsari.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 16:00 WIB di Desa Kalangsari, "Tersangka ini modusnya akan menikahi korban, jika korban mengikuti kemauan si tersangka untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," kata AKP Nandar

“Dalam kejadian tersebut, kami menyita 1 potong celana dalam milik korban, 1 potong baju dan celana korban yang dipakai pada saat tersangka melancarkan aksinya” tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (AS)
close