Polres Metro Tanggerang Kota Putus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkotika

Iklan Semua Halaman

.

Polres Metro Tanggerang Kota Putus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkotika

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 05 Agustus 2020

TANGGERANG | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Metro Tanggerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, penangkapan 3 tersangka YK, DP, ML,ini berkat informasi masyarakat dirumah kontrakannya HC, berhasil ditangkap pukul 0.1.00 WIB, pada tanggal 29 Juni 2020,tersangka di amankan dari rumah kontrakannya di Grogol dengan barang bukti 400 gram sabu, dipisah menjadi 15 paket sabu, dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat oleh, seorang yang bernama Abang yang berstatus Daftar Pencarian Orang,( DPO ),Abang disinyalir berada di Jakarta Timur, saat ini masih dalam pengejaran,setelah diminta keterangan lebih dalam,HC ternyata satu sindikat jaringan peredaran sabu dari lapas Jakarta Banten," kata, Sugeng, dalam press releasenya yang di terima DPR.COM, Rabu 5/8/2020.
    
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota, AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si,( Han ),menjelaskan pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020,Pukul.15.30 WIB, anggota kami berhasil melakukan,penangkapan terhadap tersangka YK, dikarang tenggah kota tangerang,dengan barang bukti yang berhasil disita 12 paket besar narkotika jenis ganja 14.500 gram atau 14,5 kg,serta terhadap tersangka DP dan ML ditangkap di SPBU Pertamina jalan raya soka Kabupaten Tangerang, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja 2,36 gram, jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini, berasal dari Sukabumi dan Aceh, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak, 14.502.36 gram,dari para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Jo, pasal 132 , Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,atau seumur hidup juga pidana mati," tegas, Pratomo, (Suyanto)
close