LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Petugas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, menangkap suami istri terduga pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (07/08/2020)
"Dua tersangka yang ditangkap ini adalah suami istri, yang laki-laki berinisial KH (40) dan yang perempuan berinisial FR (29) yang keduanya merupakan warga Sidorejo, Kabupaten lampung Timur Provinsi Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Menurut Kapolresta Balam, kedua tersangka melakukan penggelapan dengan cara bekerjasama dengan salah satu showroom jual beli mobil bekas yang ada di Jalan Antasari Kota Bandar Lampung dengan sistem mengambil mobil dari showroom dan kemudian nantinya akan dibantu dijualkan kembali di wilayah kabupaten – kabupaten di Provinsi Lampung, lalu hasilnya nanti akan disetorkan, lalu oleh korban disepakati sehingga kedua tersangka yang sudah sempat mengambil 5 unit mobil, namun hanya menyetorkan uang muka saja, sedangkan sisa pembayaran mobil tidak pernah diberikan dan selalu beralasan nanti kepada korban.
Selain menangkap tersangka KH dan FR, turut diamankan 4 unit mobil diantaranya, 1 toyota fortuner, 1 Toyota Inova, 1 Daihatsu Terios dan 1 Toyota Avanza. (AS)