Sebut IDI Kacung WHO, JRX Resmi Ditahan Polda Bali

Iklan Semua Halaman

.

Sebut IDI Kacung WHO, JRX Resmi Ditahan Polda Bali

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 12 Agustus 2020


DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Polda Bali resmi menahan Penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx alias I Gede Ari Astina (44) resmi di tahan Polda Bali.

Penahanan dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx.


"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Bali, Rabu sore (12/8).

Menurut Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.


"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan di Polda Bali. (Penahanan) sejak kita berlakukan hari ini," kata Yuliar saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia) diduga melanggar hukum. Karena alat bukti sudah cukup, maka artis yang kerap menyuarakan kritik sosial ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," pungkas Kombes Yuliar.(GUN)
close