Gendo Kecewa Tolak Sidang JRX SID Secara Virtual, Karena Melanggar KUHAP

Iklan Semua Halaman

.

Gendo Kecewa Tolak Sidang JRX SID Secara Virtual, Karena Melanggar KUHAP

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 25 September 2020
 
 
DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, I Wayan Gendo Suardana , kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus memperjuangkan kliennya dapat bersidang secara offline atau tatap muka. Gendo bahkan membandingkan kasus kliennya dengan Jaksa Pinangki yang sidang perdananya bisa digelar tatap muka.

Permohonan menolak sidang virtual dan meminta tatap muka telah dilayangkan ke MA setelah surat serupa juga pernah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun ditolak majelis hakim.

Pelaksanaan sidang di tengah pandemi Covid-19, dengan terdakwa yang ditahan digelar secara virtual atau online.
 
 
 
“Sejak awal kami sudah menolak sidang secara virtual atau teleconference, karena melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana,” kata Gendo, Kamis (24/9) saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Bali.

Gendo membandingkan kasus lain, yang terdakwa ditahan namun masih tetap menjalankan persidangan secara offline. Salah satunya kasus gratifikasi Jaksa Pinangki yang menjadi perhatian publik.

“Saya kaget melihat pemberitaan persidangan Jaksa Pinangki yang posisinya ditahan di rutan, ternyata sidangnya digelar tatap muka,” kata Gendo.


Kasus lain yang waktu persidangannya berdekatan dengan Jerinx, yakni digelar di Pengadilan Negeri Singaraja.Terdakwanya dijerat pasal ITE, namun sidang masih dilakukan secara tatap muka.

"Ada perbedaan perlakuan yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar serta majelis hakim yang menangani perkara Jerinx',tegas Gendo.

“Padahal kalau dilihat perkara Jaksa Pinangki dan Jerinx ini sama-sama kasus pidana, keduanya juga ditahan dengan hukum acaranya pun sama,” pungkasnya. (GUN)
close