Kapolsek Hadiri Apel Bersama Dalam Rangka Oprasi Yustisi Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020

Iklan Semua Halaman

.

Kapolsek Hadiri Apel Bersama Dalam Rangka Oprasi Yustisi Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 18 September 2020

 

POLDA BALI | MEDIA-DPR.COM, Polres Buleleng Dalam Rangka Oprasi Yustisi Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020  di Kecamatan Gerokgak dilaksanakan apel gabungan di Halaman depan Kantor Camat Gerokgak

Pagi tadi Hari Jumat(18/09/2020) di Lapangan Halaman kantor Camat Gerokgak  Kecamatan Gerokgak berlangsung Apel gabungan  Konsolidasi Sosialisasi Penegakan hukum
Dalam Rangka Oprasi Yustisi Penegakan Pergub 46  dan Perbup 41 Tahun 2020, terkait Pendisiplinan dan penegakkan hukum  Pemakaian masker dalam mencegah covid-19 dan Sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

 

Dalam Apel  tersebut bertindak sebagai pemimpin apel Camat Gerokgak MADE JUARTAWAN, S.STP, MM.  dengan dihadiri oleh Forkopincam Gerokgak.

Peserta apel adalah Pasukan TNI,  Polri Dan Satpol PP

Menurut Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH pada kesempatan ini selain ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga mendukung penuh  dengan menempatkan  personil yg tergabung dlm Ops amanusa tahap V untuk melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut dari awal hingga akhir.

 

Dengan tujuan pengamanan tersebut adalah supaya pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar , tidak ada mendapat complain dari pengguna jalan ataupun masyarakat luas sehingga kesehatan masy pulih Ekonomi bangkit" imbuhnya. (Gun)



 

close