POLDA BALI | MEDIA-DPR.COM, Polres Buleleng Dalam Rangka Oprasi Yustisi
Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 di Kecamatan Gerokgak
dilaksanakan apel gabungan di Halaman depan Kantor Camat Gerokgak
Pagi
tadi Hari Jumat(18/09/2020) di Lapangan Halaman kantor Camat Gerokgak
Kecamatan Gerokgak berlangsung Apel gabungan Konsolidasi Sosialisasi
Penegakan hukum
Dalam Rangka Oprasi Yustisi Penegakan Pergub 46 dan
Perbup 41 Tahun 2020, terkait Pendisiplinan dan penegakkan hukum
Pemakaian masker dalam mencegah covid-19 dan Sanksi berupa denda sebesar
Rp. 100.000,-
Dalam Apel tersebut bertindak sebagai pemimpin apel Camat Gerokgak MADE
JUARTAWAN, S.STP, MM. dengan dihadiri oleh Forkopincam Gerokgak.
Peserta apel adalah Pasukan TNI, Polri Dan Satpol PP
Menurut
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH pada kesempatan ini selain
ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga mendukung penuh dengan
menempatkan personil yg tergabung dlm Ops amanusa tahap V untuk
melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut dari awal hingga akhir.
Dengan tujuan pengamanan tersebut adalah supaya pelaksanaan kegiatan
berjalan aman dan lancar , tidak ada mendapat complain dari pengguna
jalan ataupun masyarakat luas sehingga kesehatan masy pulih Ekonomi
bangkit" imbuhnya. (Gun)