Konferensi Pers Polda Kalteng, Pemusnahan Shabu 1.900,87 Gram

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Polda Kalteng, Pemusnahan Shabu 1.900,87 Gram

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 03 September 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Pada bulan Agustus jajaran Polda Kalteng telah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, saat pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Loby Mapolda Kalteng, Rabu (02/09/2020).

"Konferensi pers yang dilakukan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di tiga wilayah diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.


Barang bukti yang dimusnahkan sekarang, terang Kapolda Kalteng, merupakan pengungkapan tujuh kasus diantaranya Kabupaten satu kasus dengan tiga tersangka SA, FA dan TH dengan barang bukti shabu seberat 235,52 gram.

"Kemudian, Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SU, PAS, AY, JU, dan RU. Dimana di wilayah Kota Palangka Raya ini kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 gram," urainya.

Lebih lanjut, Kapolda Kalteng mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan shabu seberat 19,01 gram.

"Jika ditotal, jumlah barang bukti shabu tersebut adalah sebanyak 1.900,87 gram dan ini berarti sekitar dua kilogram shabu yang kita musnahkan sekarang," tutupnya. (AS)
close