Konferensi Pers Polres Cilegon, Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Racun Tikus

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Polres Cilegon, Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Racun Tikus

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 19 September 2020

CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FI (28), di pantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono,  menjelaskan, pada saat konferensi pers di Polres Cilegon, tersangka FI (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FI (28) di daerah Ciomas. 


Kemudian pelaku FI (28) mencampurkan racun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas

Menurut keterangan Pelaku FI (28), racun tikus tersebut dicampur dengan minuman bersoda (sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum Cinangka, ia  memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus tersebut kepada  korban yang berinisial ES (24), pelaku melakukan perbuatan tersebut merasa kesal dituduh menghamili korban ES serta meminta pertanggung jawaban FI atas perbuatannya, karena ES sudah mengandung selama 4 (empat) minggu.

Pelaku FI (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek Sprite ukuran 390 ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk Aqua ukuran 600 ml, satu (1) unit handpone merk Xiaomi type Redmi 6 Pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk Honda Revo warna silver, satu (1) stell pakaian jaket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam," kata AKBP Sigit H, Kamis (17/09/2020)

Pelaku FI (28) dikenanakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHPidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (As)
close