SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun
menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon)
gubernur Jambi yang akan bertarung pada kontestasi Pilgub Jambi 9
Desember 2020 mendatang.
APK yang ditertibkan berupa
baleho
paslon , spanduk dan atribut lainnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020. Persimpangan dan lokasi strategis
lainnya yang biasanya berjejer APK Paslon, kini sudah ditertibkan dan
bersih dari APK yang dibuat Paslon.
Tampak juga oleh media
ini,APK Berupa, baleho, spanduk dan atribut lainnya yang ada di
kecamatan Bahtin VIII juga sudah di Turunkan dan di bersihkan pada
hariJumat kemarin (26/09/2020)
"Berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020, APK paslon difasilitasi KPU, maka APK yang dibuat dan dipasang oleh Paslon kita tertibkan," kata Ibrahim, Sabtu (26/9/2020).
Bukan hanya APK, KPU juga menfasilitasi Bilboard dan materi video throne Paslon.
"Biboard Paslon difasilitasi sebanyak tiga unit untuk setiap Paslon, begitu pun materi video throne bila sarananya memungkinkan," ujar Ibrahim.
Namun seperti ada pengecualian, di Posko koalisi dan posko tim pemenangan terlihat masih terpasang APK paslon, ini dianggap ranah pribadi yang dipasang berdasarkan izin pemilik lokasi APK.
"Di dalam PKPU tersebut tidak ada pengecualian lokasi larangan pemasangan APK oleh Paslon, Posko pemenangan dan koalisi Parpol pengusung kita anggap ranah pribadi, tapi nanti akan kita tindak lanjuti," terangnya.
Menurut tahapan, APK yang difasilitaai KPU akan dipasang di lokasi strategis dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.(HP.MDH)