KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Setelah melakukan penyamaran,
personel Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya berhasil menangkap sang
pengedar shabu yang berinisial EV dengan barang bukti shabu dengan berat
kotor 51,96 gram di Jalan Hasan Mansyur Kota Sampit.
"Pengungkapan
kasus shabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya
tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Berbekal informasi
ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian mengadakan penyelidikan lebih
lanjut," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu
(19/09/2020).
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, terang Kabid Humas, aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur.
"Ditempat lainnya, kami kembali berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti shabu dengan bruto 6,71 gram yang diletakan pelaku di gelas warna kuning dan timbangan digital merk QC Pass warna silver," urainya.
Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, lanjut Kabid Humas, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba. (AS)