PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Pandeglang yang telah menangkap tiga dari empat tersangka yang diduga mencuri sepeda motor milik korban bernama Andara warga di Kampung Kecamatan RT 06/ RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Telah ditangkap di Pasar Saketi inisial tersangka yakni MJ (51) dan RD (35) berperan sebagai pelaku pencurian.
Ditangkap di rumahnya inisial HD yang beralamat di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sebagai penadah barang curian.
Untuk satu tersangka pencurian yaitu inisial GR masih dalam pengejaran petugas Polisi dan sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Dikatakan Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomy Irawan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Minggu (28/08/2020) lalu, sekitar pukul 09:00 WIB di rumah korban Andara yang berada di Kampung Kecamatan RT 06/ RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
"Setelah mendapat laporan korban kehilangan motornya, petugas langsung melakukan pengejaran kepada para diduga pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Modus pelaku dengan merusak kunci kontak kendaraan korban yang tengah terparkir di depan rumahnya. Setelah mendapatkan laporan kami melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Pasar Saketi dua jam kemudian,” ucap Ipda Tomy, Senin (31/08/2020).
Barang bukti yang dapat diamankan petugas Polisi yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci leter T dengan 4 anak kunci, 2 buah kunci busi, 2 buah lockmaster dan 1 buah kunci pas.
Terpisah, kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut dijual seharga dua setengah juta rupiah kepada HD.
“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah sering melakukan pencurian. Uang hasil curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak ada perlawanan dari para tersangka, hanya disaat menangkap HD selaku penadah ia disembunyikan oleh pihak keluarganya di rumah sebelah. Ketiga tersangka kini berada di rutan Mapolres Pandeglang,” ucap AKP Nandar.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana, pencurian dengan pemberatan. (AS)