Soebandi : Aturan Sidang Online Perkara Terdakwa JRX Diatur Oleh Pemerintah Pusat

Iklan Semua Halaman

.

Soebandi : Aturan Sidang Online Perkara Terdakwa JRX Diatur Oleh Pemerintah Pusat

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 16 September 2020

DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Surat permohonan pergantian majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Jerinx telah diterima Pengadilan Negeri Denpasar.

Ketua PN Denpasar Soebandi mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.  


 "Kami akan pelajari apakah memang harus diganti atau tidak. Sebagaimana saya katakan kemarin bahwa mengganti majelis hakim itu alasannya ada dua hal, yaitu ada konflik kepentingan dengan perkara dan mutasi hakim," kata Soebandi di PN Denpasar, Senin (14/9).  

"Nanti kita akan pelajari apa ada konflik kepentingan. Kalau mutasi hakim kan kita sama-sama tahu majelis hakim belum ada SK mutasi," imbuh Soebandi. 


Soebandi menanggapi pandangan pihak terdakwa yang menilai majelis hakim memiliki konflik kepentingan tidak langsung karena sidang online digelar atas komitmen antara PN Denpasar dan majelis hakim.  

Soebandi menegaskan, pihaknya akan mempelajari tudingan pihak terdakwa. Namun, dia menegaskan aturan sidang dilakukan secara online telah diatur oleh pemerintah pusat. 

"Mengenai konflik kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana disampaikan kuasa hukum terdakwa terhadap perkara, itu kita akan pelajari mengenai statemen Kepala Pengadilan Negeri Denpasar (Soebandi sendiri) sehingga  tidak langsung mengintervensi," ujarnya. 

Selain itu, dia menjamin dirinya tak mengintervensi hakim dalam menangani perkara Jerinx. 

"Penilaian itu ada di masing-masing pihak cuma saya jamin bahwa Ketua Pengadilan tidak ada mengintervensi. Semua keputusan ada di majelis hakim untuk sidang online atau tidak online," pungkasnya.(GUN)
close