Zona Kuning,Disdikbud akan Lakukan Belajar tatap muka dengan Tetap Melaksanakan Protokol kesehatan secara Ketat

Iklan Semua Halaman

.

Zona Kuning,Disdikbud akan Lakukan Belajar tatap muka dengan Tetap Melaksanakan Protokol kesehatan secara Ketat

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 11 September 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Dengan dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tahun 2020 tentang pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka (PTM) di sekolah, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun sedang mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk dilaksanakan di sekolah SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya, dalam aturan SKB 4 Menteri bagi daerah yang masuk dalam zona kuning dan hijau, diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan catatan harus mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan sangat ketat.



Kadis Dikbud Helmi, SH, MH mengatakan bahwa untuk mempersiapkan petunjuk tekhnis pembelajaran tatap muka, pihaknya sudah melakukan tiga kali rapat pemantapan dengan pihak-pihak terkait.

Jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat keputusan ini akan segera dikeluarkan setelah ada persetujuan dari Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra.

“Menindaklanjuti dari pada perubahan Skb empat mentri, sudah sangat jelas bahwa sanya di zona kuning diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, tetapi dengan ketentuan yang ada sebagaimana yang sudah dianjurkan sebuah ketentuan melaksanakan sop protokol kesehatan covid-19 sangat ketat,” kata Helmi, Kamis (10/09/2020) kemarin saat dikonfirmasi media ini.

Katanya, sebelum pelaksanaan ini pembelajaran tatap muka kini tentu harus dilakukan berbagai persiapan mulai dari evaluasi kesiapan pihak sekolah, tenaga pendidikan, komite, dan juga orang tua serta masyarakat di lingkungan sekolah.

“Dan ini sudah kami persiapan, Insa allah hari senin kita akan keluarkan surat keputusan dan bersama dengan korwil untuk melaksanakan ini,” katanya.

Protokol kesehatan covid-19 ini, diantaranya dengan melaksanakan secara disiplin untuk penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai handsanitizer, serta aturan lain yang harus diikuti baik sekolah, guru, murid, komite maupun orang tua.

“Contoh, jam pertemuan harus 50 persen pengurangan dari hari-hari normal. Jarak antara bangku 1,5 meter, kemudian jumlah peserta didik mengikuti pembelajaran sudah sangat dalam kelas itu di kurangkan dan dalam bentuk shift. Kemudian menyiapkan alat kesehatan, cuci tangan handsanitizer, termasuk juga pengecekan suhu tubuh,” katanya.

“Dan tak kalah penting harus ada surat pernyataan kesediaan Komite dan wali murid, semuanya terkait untuk mendorong rencana kegiatan ini,” katanya.

Kedepan ia berharap dengan diizinkan ya pada zona kuning untuk melaksanaan pembelajaran tatap muka, masyarakat harus taat dan disiplin untuk memantau anaknya masing-masing termasuk tenaga pendidik agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan covid-19 di keadaan masa pandemi ini.

“Kita juga akan lakukan simulasi nanti dalam pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ini. Maka kita harap seluruh yang terkait agar dapat melaksanakannya secara disiplin,” katanya. (HP.PJ)
close