Aksi Hujat Di Facebook, Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Tamblang Sebagai Tersangka

Iklan Semua Halaman

.

Aksi Hujat Di Facebook, Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Tamblang Sebagai Tersangka

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 08 Oktober 2020



BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM
, Aksi saling saling hujat di komen Facebook, Kades Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan , Buleleng I Made Diarsa, (51 thn) dengan salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33 thn) berbuntut panjang. Dan setelah berbagai proses yang dilakukan oleh Reskrim Polres Buleleng, akhirnya Kades Desa Tamblang Gede Diarsa ditetapkan sebagai tersangka.


Made Diarsa diduga menghina derajat martabat  seorang pemangku hingga  berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.


Dalam kolom komentar Facebook yang di postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita.  Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi. Dalam terjemahan bahasa Indonesia memiliki arti ,” Pangeran Tangkas Kori Agung baju saja putih pikiran kamu tidak pernah bagus, hanya ngintip sedekah, dijawab Pangeran Tangkas Kori Agung “Ya tuhan”


Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang Made Diara. Karena diduga melecehkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang pemangku.


Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.


Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto dikonfirmasi awak media. Kamis(8/10) pukul 11.30 wita usai gelar perkara membenarkan Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan ditetapkan sebagai tersangka,"Ya benar setelah berbagai proses kita lakukan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,"jelas Vicky (Sumber)

close