TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Alerta (Aliansi Rakyat Tangerang) menggeruduk Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang dalam aksi lanjutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Massa aksi tersebut berorasi di sejumlah pintu masuk gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.
Selain berorasi, dalam aksinya juga mereka membakar ban. Tampak para aparat disiagakan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
"Ini adalah bentuk protes kami atas matinya hati nurani pemerintah, pemerintah sudah mulai tuli karena tidak mendengar aspirasi rakyatnya," ujar Reza, orator dari Alerta.
Menurut mereka, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat terutama kaum buruh.
Dalam aksi kali ini, mereka menuntut perwakilan-perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang serta para anggota DPR RI dari Dapil Banten untuk menemuinya.
Mereka ingin pihak eksekutif dan legislatif tersebut menandatangani pakta integritas tentang penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. (BNY)