JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus
Nur ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang
bermuatan SARA dan penghinaan.
"Bareskrim Polri menangkap Suri
Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang Jawa Timur di kediamannya sekitar
pukul 00 : 00 WIB Sabtu (24/10)", kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen
Slamet Uliani kepada MEDIA-DPR.COM .
"Tindak pidana menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," pungkasnya. (Red)