PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Unit Resmob Polres Pandeglang
berhasil mengamankan dua tersangka curanmor di Kampung Babakan Desa
Kramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan Kampung Kopo
Desa Citeluk Kecamatan Cibitung pada hari Selasa (27/10/2020).
Kapolres
Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan jika telah mengamankan dua
tersangka kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud Pasal
363 KUHP.
"Tersangka curanmor berinisial K (30) dan A (26)
beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak Pendey
Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak juga satu orang berinisial B yang masih
menjadi DPO Unit Resmob Polres Pandeglang," tambah AKBP Hamam W.
Hasil
interogasi dan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti
berupa 2 (dua) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lock
magnet, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah tanpa nopol
(LP Polsek Munjul), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna
hitam tanpa nopol (LP Polsek Cigeulis), 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Revo warna hitam (LP Polsek Panimbang), 1 (satu) unit sepeda motor merk
Honda Beat warna putih merah (pengakuan tersangka TKP Labuan lagi
dicari LP), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1
(satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna magenta hitam (pengakuan
tersangka TKP sekitar Kadu B
anen, lagi dicari LP), 1 (satu) unit Suzuki Satria F warna abu abu (pengakuan tersangka TKP sekitar Kadu Banen), 1 (satu) unit Honda Vario warna putih (pengakuan tersangka TKP Kecamatan Saketi), 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam (pengakuan tersangka TKP Saketi), 1 (satu) buah sajam golok, 1 (satu) pucuk senjata kocok (rakitan). (AS)