Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang Menyambangi Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang

Iklan Semua Halaman

.

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang Menyambangi Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 21 Oktober 2020


 

TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Ketua dewan pimpinan cabang Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 yang juga pemohon KIP Suparman ditemani bid media dan beberapa teman media menyambangi kecamatan Karawaci pada hari Senin 19 Oktober 2020 untuk menanyakan terkait data yang diputuskan sidang oleh Komisi Informasi Tanggal 30 September 2020 Nomor : 061/III/ KI Banten-PS/20.

Sebelumnya dalam putusan KI Banten nomor: 016/III/KI Banten-PS/20 tertanggal 30 September 2020 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh Suparman yang juga sebagai Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BASUS D-88 cabang kota tangerang tersebut. Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suparman selaku pemohon, kecamatan karawaci kota tangerang malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang. melalui Kabag Hukum Pemkot Tangerang, Berdasarkan keterangan Ir.Dida selaku sekcam Karawaci

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pengajuan keberatan banding kecamatan Karawaci kota Tangerang ke PTUN ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Barikade Khusus D-88 Suparman atau  biasa disapa cing Parman mengatakan
 " Prosedur (keberatan banding ke PTUN ) memang diatur. Tapi kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya (Kecamatan Karawaci) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya Kecamatan Karawaci seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding," jelasnya

Mengapa saya katakan demikian,Lanjut cing Parman, mengingat bahwa saudara TCY selaku Kabag hukum Pemkot yang diberikan kuasa oleh kecamatan Karawaci menjelaskan bahwa informasi dan dokumen apapun akan diberikan melalui proses sidang, dan itu dikatakannya pada saat diruangan mediasi dan dihadapan mediator dari Komisi informasi, lalu termohon menarik diri dari mediasi dan mediasi dinyatakan gagal, dan itu kami masukan dalam kesimpulan, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang putusan," ujarnya.

Dan putusan/penetapan Komisi Informasi Banten Nomor : 016/III/KI Banten-PS/20
Tanggal 30 September 2020 Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian. ini kan putusan yang sudah diberikan Komisi informasi Banten, bila kecamatan tidak memberikan data maka saya menduga pasti ada sesuatu disana sehingga mengajukan keberatan banding ke PTUN  walaupun tadi saya katakan prosedur (Keberatan banding) memang diatur," tutup cing Parman. (BNY)

close