Miris, Gadis Dicabuli Tersangka E (43)

Iklan Semua Halaman

.

Miris, Gadis Dicabuli Tersangka E (43)

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 24 Oktober 2020


PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Aksi bejat dilakukan seorang laki-laki berinisial E alias Uyut (43) kepada anak perempuan panggil saja dengan nama melati.

Peristiwa bejat tersebut bermula saat korban diajak menggembala kambing oleh tersangka di kebun Kp. Ciliang RT. 01 RW. 04 Kelurahan  Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang.

“Modus operandi tersangka, mengajak korban menggembala kambing dan ketika situasi sepi kemudian tersangka melakukan pencabulan kepada korban, dengan cara membuka tali celana korban dan memasukan tangan kanan tersangka ke dalam celana korban,  dan memegang kemaluan korban, kemudian tersangka memasukan jarinya ke kemaluan korban, hingga kemaluan korban mengalami luka lecet” ujar Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Dasep, Jum'at (23/10/2020).

Soal penangkapan tersangka, kata Ipda Dasep, tersangka ditangkap pada hari Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 05:46 WIB, di saung di Kp. Ciliang RT. 004 RW. 001 Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. Kemudian tersangka  dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo  Pasal 82  UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI  No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AS)

close