Polisi Tangkap YU dan SA, Tersangka Pengedar Shabu

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Tangkap YU dan SA, Tersangka Pengedar Shabu

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 22 Oktober 2020

 


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.


Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Jianto, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para tersangka.


"Tersangka inisial YU (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram shabu. Dimana TKP berada di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," ungkapnya.



Lanjut, Dirresnarkoba menerangkan, pihaknya kemudian juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial SA (54) di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi Km 03 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.


"Pada tersangka SA ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram," tambahnya.


Dengan terungkapnya kedua tersangka tersebut, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya langsung mengamankan SA dan YU ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. 


"Terhadap kedua tersangka, kami akan jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (As)

close