BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM, Berawal dari Razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng pada
hari Sabtu (17/10/2020) pukul 21.30 wita di Jalan Diponegoro Singaraja yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Made Teja Dwi Permana, S.H., menemukan kendaran Roda 4 Toyota Yaris DR 1358 BM yang berisikan 4 orang didalam mobil.
Penumpang yang ada didalam mobil sangat mencurigakan sehingga Kasat Lantas langsung menghubungi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri H., S.H., S.I.K., M.H., untuk dapat melalukan pemeriksaan terhadap ke empat orang dimaksud.
Setelah diteliti Kasat Reskrim ternyata dari 4 orang tersebut ternyata 2 (dua) tersebut adalah DPO Polda Nusa tenggara Barat (NTB-red) yang diduga terlibat Kasus Narkoba.
Hal itu diketahui pada saat Kasat Reskrim dihubungi AKP Yogi dari Direktorat Narkoba Polda NTB menjelaskan bahwa ada dua orang DPO Ditnarkoba NTB berada di wilayah Buleleng dengan identitas DPO
Muhammad Jaelani Sukron,aki-laki, 26 tahun, alamat Gang Semangka Mataram dan Ni wayan Kusmiati, Perempuan, 24 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang Mataram.
Karena dua orang tersebut sama dengan DPO Polda NTB selanjutnya diamankan di Polres Buleleng.
Kasat Reskrim menyampaikan, karena ke dua orang tersebut merupakan DPO Polda NTB , kita menghubungi Polda NTB untuk melakukan penjemputan. Dan hari ini Senin (19/10/2020) kedua orang tersebut sudah diserahkan kepada personel Polda NTB yang diterima langsung AKBP AA Gede Agung, S.H., selaku Ketua Tim.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, "Untuk sekarang ke 2 orang itu sudah diamankan dan diserahkan hari ini oleh polres Buleleng kepada Polda NTB yg diwakili oleh AKBP Anak Agung Gede Agung. untuk barang bukti narkoba seberat berapa masih dalam proses penyidikan, nanti di Polda NTB yang akan menjelaskan'. pungkas Gede Sumarjaya selaku Humas Polres Buleleng saat di komfirmasi oleh para media. (Sumber)