BULELENG | MEDIA-DPR.COM, Munculnya klaster baru dan meningkatnya angka positif covid 19, membuat TNI - Polri dan Satpol PP gencar melakukan razia dan mengedukasi warga untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan
Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH dan Koramil Gerokgak serta Satpol PP Kab. Buleleng dipimpin Mohamad ansori, Kamis (08/10) melaksanakan razia yustisi penanganan covid 19 di Desa Sanggalangit dan Desa Musi sebagai tindak lanjut Pergub No. 41 tahun 2020 dan Perbup Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sejumlah warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker, mendapatkan sanksi Baik Tertulis Maupun Denda, adapun warga yang terjaring Razia di desa Sanggalangit sebanyak 11 orang dimana 1 orang warga dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- sedangkan 10 orang dikenakan sangsi teguran tertulis
Untuk desa Musi terjaring razia 7 orang dimana 1 orang dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 100.000,-dan 6 orang dikenakan sangsi teguran tertulis
Dikatakannya, Razia bermaksud agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pencegahan penanganan Covid-19. Pasalnya sekarang ini banyak klaster baru bermunculan di Kabupaten Buleleng.
"Kegiatan ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker", kata Kompol Made Widana,SH.
"Saat ini masker merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak, cuci tangan, tidak berkerumun dan memakai masker jika keluar rumah, pungkas Kapolsek.(Sumber/Gun)