Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tersangka MA (20) dan DA (21) Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Iklan Semua Halaman

.

Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tersangka MA (20) dan DA (21) Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 09 November 2020

 


PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Pada minggu pertama bulan November 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana tentang kesehatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.


Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 



“Iya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil menngungkap kasus tindak pidana tentang kesehatan, dengan mengamankan 2 tersangka," ujar Kapolres, Senin (09/11/2020).


Pertama, tersangka inisial MA (20) warga Perdana Kecamatan  Sukaresmi yang ditangkap di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada hari Jumat (6/11/2020) lalu sekitar pukul 14:30 WIB, dari hasil interogasi personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial DA (21) warga Kecamatan Sukaresmi,  keduanya merupakan tersangka jual beli obat keras tanpa resep dokter.



Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), 146 (seratus empat puluh enam) butir obat tablet merk Tramadol HCI, 

uang hasil penjualan obat sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) buah handphone merk Oppo. 


”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tambahnya. (As)

close