Jelang Pilgub Jambi, Apel Netralitas ASN Dilakukan

Iklan Semua Halaman

.

Jelang Pilgub Jambi, Apel Netralitas ASN Dilakukan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 16 November 2020

 

 

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi dalam agenda pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada tanggal 09 Desember 2020, Netralitas seorang Aparatur sipil negara (ASN) mesti harus dilaksanakan.

Seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, yang menggelar kegiatan apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (16/11)di halaman kantor BKPSDM Sarolangun. 



Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S. Ip, S. Sos, MM memimpin pelaksanaan apel Netralitas ASN, yang dihadiri juga Sekretaris BKPSDM Linda Novita Herawati, SH, Kabid Mutasi Kaprawi BM, Kabid Diklat Arif Sulistiyono, SE, para Kasubbag, para kasi dan jajaran BKPSDM Sarolangun yang berjalan tertib dan lancar.

Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri mengatakan bahwa memang sebagai seorang asn baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) harus mampu menyiapkan dirinya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar meliputi profesionalitas dan bermoral tinggi sebagaimana ketentuan PP 42 tentang kode etik PNS Pasal 6 hurup h, selain itu UU 5/2014 Tentang ASN (Pasal 2 hurup d ) dalam penyelenggaran kebijakan dan manjemen, ASN harus berdasarkan atas azas Netralitas.

Dengan demikian dapat di artikan bahwa setiap individu Pegawai ASN Kabupaten Sarolangun sejatinya tidak
condong pada segala bentuk tekanan atau pengaruh terhadap kepentingan seseorang atau kelompok.

"Maka dalam rangka perwujudan pelaksanan Pemilihan Kepala
Daerah serentak tahun 2020 yang lansung, umum, bebas, jujur, adil dan berintegritas, sebagimana di uraikan
dalam SE Menpan RB, PNS Wajib menghindari konplik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan
dilarang keras untuk melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau
perbuatan yang menidentifikasikan terlibat lansung dalam kegiatan politik, "katanya.

Waldi juga menjelaskan dalam Netralitas ASN ini, ada beberapa hal yang dilarang keras bagi ASN Kabupaten Sarolangun dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, diantaranya (1) Mengunggah, menanggapi seperti (posting, comment, share, like) atau meyebarluaskn gambar/photo
calon, visi misi dan hal lain yang terkait lansung dengan kepentingan calon dalam Pilkada di media
sosial. (2) Menghadiri deklarasi atau kampanye peserta Pilkada. (3) Melakukan foto bersama paslon atau mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; (4) Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"ASN tidak melakukan politik uang, memasang baleho, berpihak k pada paslon tertentu, kemudian dilarang memasang simbol-simbol seperti baliho, dan Mereka (bawaslu. Red) akan melalukan tindakan, kemudian ditindaklanjuti ke KASN, lalu diambil tindakan oleh ppk sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh KASN.
Jadi kalau berpoto jangan memperagakan atau menunjukkan simbol atau nomor urut salah satu pasangan calon," katanya.

Apalagi menindaklanjuti surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2708/KASN/9/2020 Prihal tindak lanjut keputusan bersama lima Kementrian/lembah yakni Menpan RB,Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU tentang pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat di jatuhi sanksi hukuman disiplin ringan, sedang sampai
berat, sebagi contoh sangsi hukuman sedang adalah peran serta ASN dalam melaksanakan kegiatan yang
mengarah pada mendukung salah satu paslon, sedangkan sanksi human berat diberikan ketika ASN
menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kegiatan yang mengarah kepada salahsatu paslon.

"Guna untuk mencegah ASN dan TKD Kabupaten Sarolangun terjebak pada pelanggaran Netralitas
dalam Pilkada serentak ini, maka dipandang perlu untuk mensosialisikan ketentuan hukum terkait Netralitas. Jika melanggar tentu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya Sanksi hukuman disiplin, ada yang sifatnya moral disampaikan dalam forum, ada juga dalam aturan perbup kita mereka tidak berhak menerima TPP dan ada juga penundaan naik pangkat berkala, " katanya.

Dalam epel Netralitas ASN inipun dibacakan lima poin ikrar Netralitas baik ASN maupun TKD dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, yakni  (1) Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. (2). Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. (3). Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. (4). Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, dan (5) Siap melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Waldi juga mengharapkan seluruh opd dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga untuk melakukan apel Netralitas ASN ini di instansi masing-masing, dikarenakan masa pandemi virus corona (covid-19) sehingga tidak bisa dilakukan secara keseluruhan dilapangan dalam rangka menghindari kerumunan.

"Kita lakukan di masing masing opd, kita sudah menyurati kemarin pada hari jumat seluruh opd untuk melakukan apel Netralitas ASN, seperti yang kami lakukan hari ini," katanya. (HPS/HID)

close