JAKARTA | MEDIA-DPR.COM,
Lagi-lagi sikap arogan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu
Sonar Sihaloho mengundang emosi Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun
yang juga sebagai Ketua Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ).
Peristiwa
tersebut terjadi pada hari Selasa (17/11/2020) pukul 16.25 Wib ketika
Tonin Tachta Singarimbun dan Julianta Sembiring mendampingi undangan
penyidik reskrim Subnit I Harbang Polres Metro Jakarta Timur yang
berkedudukan sebagai kuasa hukum dari H. Yusmal Chandra Subari seorang
terlapor atas laporan Edi Kartono dengan Nomor: LP/964/K/IX/2018/Res Jt,
tertanggal 20 September 2018 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Awalnya
tidak ada masalah ketika kami masuk dan dampingi Yusmal Chandra, posisi
kami berdua berjarak sesuai protokol kesehatan. Tiba-tiba Kanit Reskrim
Sonar Silaholo keluar dari ruangannya dan langsung mengatakan cukup 1
orang saja yang mendampingi Yusmal Chandra. Nah disituhlah bang Tonin
marah dan terpancing serta menanyakan peraturan resmi jika advokat hanya
diperbolehkan 1 orang saja yang ada di dalam ruangan penyidik. "Ucap
Julianta didepan Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020) malam.
Julianta
juga menyebut bahwa sebelumnya Kanit Rskrim Polres Metro Jakarta Timur,
Sonar Silaholo terlihat sedang menerima tamu lebih dari 5 orang diruang
kerjanya, dan setelah tamu-tamunya pergi, Sonar terlihat tertidur di
sofanya.
"Tentunya sikap dan perkataan Sonar sangat tidak sesuai
dengan apa yang diucapkannya untuk menjaga protokol kesehatan. Dan kami
paham, pendampingan advokat atas klien kami Yusmal Chandra hanya
dijadikan alasan protokol kesehatan oleh Sonar. "Ungkap Julianta.
Keributan
yang akhirnya menjadi perhatian banyak orang serta adanya pelaporan
Tonin Tachta Singarimbun ke Propam Mabes Polri, maka Kanit Rskrim dan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap
Yusmal Chandra Subari.
"Itu gak etislah, mereka yang mancing
keributan dengan alasan protokol kesehatan, dan mengusir salah satu dari
kami sebagai advokat dari ruangan penyidik, kok klien kami harus
ditahan. Itu sama saja menggunakan kekuasaan demi kepentingan pembelaan
pribadi, dan bukan menegakan hukum. "Urai Julianta.
Julianta
menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi ke penyidik Rasman untuk
hadir pada hari Rabu (18/11/2020) pagi dan sekaligus membawa surat-surat
yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan penyidik. "Padahal senen
kemaren kita sudah saling komunikasi loh dengan penyidik untuk datang
hari Rabu pagi, tapi tiba-tiba klien kami dijemput dirumahnya selasa
siang tadi oleh penyidik dan kanit reskrim. Itu artinya ada dugaan skema
masuk angin dari Pelapor untuk tetap memaksa klien kami di penjara.
"Ulasnya.
Sementara Penyidik pemeriksa, Aipda Rasman saat
dikonfirmasi atas penjemputan Yusmal Chandra dirumahnya tadi siang hanya
sebatas untuk melengkapi keterangan. "Kami bukan jemput paksa, tapi
menjemput terlapor yang sudah jadi tersangka untuk kelengkapan
keterangan, dan tadi dirumah Yusmal Chandra juga saya katakan didepan
istrinya tidak akan menahan, paling lama jam 9 malam Yusmal Chandra
dikembalikan pulang. "Ujar Rasman di RS Polri sambil menunggu
pemeriksaan kesehatan Yusmal Chandra, Selasa (17/11/2020) malam.
Sebelumnya
diceritakan singkat oleh Yusmal Chandra bahwa dirinya telah dilaporkam
oleh Edi Kartono sampai keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin
sidik/241/S.S/VII/2020/Reskrim, bulan Juli 2020, dengan dugaan tindak
pidana sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
yang terjadi pada tahun 2013 dikantor Notaris/PPAT RIJUL, SH., Jl.
Alu-Alu Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dilakukan oleh.R. Agus
Saptono dan Yusmal Chandra Subari.
Yusmal Chandra menyatakan,
bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah mengetahui kantor Notaris
bernama RIJUL, SH yang beralamat di Jl. Alu-Alu, Kelurahan Jati,
Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
"Saya menganggap itu adalah
laporan palsu yang dibuat Edi Kasrtono, bahkan saat itu dikediaman Edi
Kartono hanya dijadikan sebagai saksi serah-terima uang senilai Rp. 200
juta yang dserahkan langsung dari Edi Kartono ke R. Agus Saptono alias
Toni.
Dalam hal itu, Yusmal Chandra Subari mengakui dirinya
diminta Toni untuk menanda-tangani kwitansi sebagai saksi dan tidak ada
hubungan konspirasi pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan penyidik
Polres Metro Jakarta Timur. (ERF/RED)