Kapolres Buol Hadiri Sidang PPL Tahun 2020 Program Redistribusi Tanah

Iklan Semua Halaman

.

Kapolres Buol Hadiri Sidang PPL Tahun 2020 Program Redistribusi Tanah

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 21 November 2020

 

 

BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL) Kabupaten Buol tahun 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buol tersebut tetap  menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (19/11/2020).

Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom yang dipimpin Bupati Buol Amirudin Rauf, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, didampingi  Kanit Pidum Ipda Nandito Marbun.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dieno Hendro, menyampaikan saran agar Pemkab Buol memastikan status objek lahan tidak dalam sengketa atau bermasalah semisal masuk dalam hutan kawasan.



“Termasuk memperhatikan dampak sosial, untuk menghindari terjadi gangguan kamtibmas. Kemudian, mohon diteliti dan dicek lahan yang diberikan sertifikat agar tidak ada permasalahan,” ujar AKBP Dieno Hendro Widodo.

Sementara itu, program redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buol dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek.

Tujuan program redistribusi tanah sendiri adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek.

Program redistribusi tanah merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria dan Undang Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Kemudian diperluas dengan Peraturan  Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. (AS)

close