BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro
Widodo, menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL)
Kabupaten Buol tahun 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buol tersebut tetap
menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (19/11/2020).
Sidang
Panitia Pertimbangan Landrefrom yang dipimpin Bupati Buol Amirudin
Rauf, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, didampingi Kanit Pidum
Ipda Nandito Marbun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dieno
Hendro, menyampaikan saran agar Pemkab Buol memastikan status objek
lahan tidak dalam sengketa atau bermasalah semisal masuk dalam hutan
kawasan.
“Termasuk memperhatikan dampak sosial, untuk menghindari terjadi gangguan kamtibmas. Kemudian, mohon diteliti dan dicek lahan yang diberikan sertifikat agar tidak ada permasalahan,” ujar AKBP Dieno Hendro Widodo.
Sementara itu, program redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buol dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek.
Tujuan program redistribusi tanah sendiri adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek.
Program redistribusi tanah merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria dan Undang Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Kemudian diperluas dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. (AS)